Regulasi PLTS di Indonesia 2026 diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap dan perubahannya. Aturan ini mengatur teknis pemasangan, skema net metering, kapasitas maksimum, dan prosedur perizinan PLTS atap yang terhubung ke jaringan PLN.
Permen ESDM No. 26/2021: Poin Penting
Peraturan ini adalah landasan utama PLTS atap di Indonesia:
- Kapasitas maksimum: 100% dari daya terpasang pelanggan PLN (sebelumnya dibatasi)
- Net metering: Ekspor listrik ke jaringan dihargai 100% dari energi yang diekspor (naik dari 65% di aturan sebelumnya)
- Prosedur: Pelanggan mengajukan ke PLN, dapat persetujuan, pasang sistem, lalu uji dan sinkronisasi
- Meteran: PLN wajib mengganti meteran lama dengan meteran ekspor-impor (smart meter)
Skema Net Metering: Cara Kerjanya
Net metering memungkinkan listrik berlebih dari PLTS atap di siang hari diekspor ke jaringan PLN. Energi yang diekspor dicatat sebagai kredit yang mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.
Contoh: Rumah Anda menghasilkan 10 kWh lebih di siang hari → 10 kWh itu jadi kredit → malam hari Anda pakai listrik PLN 8 kWh → tagihan hanya selisih 0 kWh (dari 10 kWh kredit dikurangi 8 kWh pemakaian). Kredit berlaku sampai akhir bulan.
Syarat Administrasi PLTS Atap
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Formulir permohonan dari PLN
2. Fotokopi rekening listrik terakhir
3. Diagram satu garis (single line diagram) sistem PLTS
4. Sertifikat laik operasi (SLO) dari instalatir tersertifikasi
5. Data teknis inverter (sertifikat IEC)
6. Surat pernyataan keselamatan instalasi
Perkembangan Regulasi 2025-2026
Beberapa perubahan yang sedang dibahas:
– Penghapusan batas kapasitas 100% — memungkinkan pelanggan memasang lebih besar
– Solar neighborhood: Berbagi listrik surya antar tetangga dalam satu area
– Insentif pajak: Pembebasan PPN untuk komponen PLTS
– Sertifikasi installer: Standar nasional untuk menjamin kualitas instalasi
Untuk informasi tentang biaya dan teknis, baca biaya instalasi panel surya dan harga panel surya 2026.
FAQ — Regulasi PLTS
Apakah semua pelanggan PLN bisa memasang PLTS atap?
Ya, semua pelanggan PLN baik rumah tangga, bisnis, maupun industri berhak memasang PLTS atap dengan kapasitas maksimal 100% dari daya terpasang. Prosedurnya mengajukan permohonan ke PLN terdekat, lengkapi dokumen persyaratan, tunggu persetujuan, lalu pasang sistem oleh instalatir tersertifikasi.
Apakah listrik yang diekspor ke PLN dihitung penuh?
Berdasarkan Permen ESDM No. 26/2021, ekspor listrik ke jaringan PLN dihargai 100% dari energi yang dikirim. Artinya setiap 1 kWh yang anda kirim ke PLN menjadi 1 kWh kredit yang bisa digunakan saat produksi panel menurun. Kredit ini berlaku hingga akhir bulan.
Apakah ada pajak atau biaya tambahan untuk PLTS atap?
Pelanggan PLTS atap tetap membayar biaya beban (abonemen) PLN sesuai golongan tarif. Tidak ada pajak khusus untuk PLTS atap. Saat ini pemerintah juga membahas pembebasan PPN untuk komponen PLTS sebagai insentif pengembangan energi terbarukan.
Apakah aturan PLTS di Indonesia berbeda untuk setiap daerah?
Aturan dasar dari Permen ESDM berlaku nasional. Namun pelaksanaan teknis bisa berbeda antar wilayah karena masing-masing PLN Unit Induk Distribusi memiliki SOP sendiri. Beberapa daerah juga memiliki peraturan gubernur atau bupati tentang insentif energi terbarukan tambahan.
Konsultasi regulasi PLTS: WA +62 811-8112-828 | www.suryaqua.com

Sebagai perusahaan yang mendukung penghematan energi, maka Kami menawarkan solusi kepada anda yang memiliki tagihan listrik sampai jutaan rupiah terkait penggunaan pembangkit listrik tenaga surya. Ada banyak Paket PLTS untuk Rumah yang dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan.
MORE ABOUT US